RANCANGAN PERDES KENNANTAN 2017










KEPALA DESA KENANTAN
KECAMATAN TAPUNG

RANCANGAN PERATURAN DESA KENANTAN
NOMOR 01 TAHUN 2017

PERUBAHAN PERATURAN DESA
NOMOR 591/ 173/ KN/ VI/ 2009

TENTANG
TATA GUNA TANAH / HAK MENGGARAP
( KERJA SAMA PEMANFAATAN )
TANAH DESA KENANTAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA KENANTAN

Menimbang  :  a.  Bahwa dalam upaya pemanfaatan Tanah Desa yang telah dikelola / digarap dan ditanami Kelapa Sawit oleh masyarakat desa Kenantan.
b.  Bahwa untuk meminimalisir kecemburuan sosial yang terjadi di masyarakat  secara umum.
c.   Bahwa untuk menertibkan kembali penguasaan dan pengadministrasian Aset Desa;
d.  Bahwa untuk meningkatkan dan mengoptimalkan Pendapatan Asli Desa (PAD) sebagi sumber pembiayaan pembangunan Desa Kenantan;
e.  Bahwa atas dasar pertimbangan tersebut diatas perlu adanya Peraturan Desa.

Mengingat   :     1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tetang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82);
2.      Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, tambahan Lembaran Negara Nomor 4438)
3.    Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 )
4.    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
5.    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
6.    Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 111 Tahun 2014 tentang  Pedoman Teknis Peraturan Desa;
7.    Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
8.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;
9.    Peraturan Menteri Desa, PDT dan Trans No. 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa;
11. Keputusan Desa Nomor : 149/ 118/ KN/ VI/ 1998 Tentang Perjanjian Hak Guna Usaha ( HGU );
12. Berita Acara Rapat Desa Tanggal 23 Mei 2009 Tentang  Status Tanah Hak Guna Usaha ( HGU );
13. Peraturan Desa Kenantan Nomor  591/ 173/ KN/ VI/ 2009 Tentang Tata Guna Hak Menggrap ( Kerja Sama Pemanfaatan Tanah Desa);

DENGAN PERSETUJUAN BERSAMA
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA ( BPD )
Dan
KEPALA DESA KENANTAN

MEMUTUSKAN

Menetapkan  :           PERATURAN DESA TENTANG  TATA GUNA TANAH /
                                    HAK MENGGARAP ( KERJA SAMA PEMANFAATAN )
                      TANAH DESA KENANTAN

I  .  Status Tanah     :  1.  Umum/ Kewilayahan  :  Tanah Desa Umum Desa  Kenanan
                                       2.  Khusus/ Pengelola     :  Pemerintah Desa Kenantan

II.  Pemanfaat           :  1.  Pemerintah dan Warga Desa Kenantan.


III. Pemeliharaan       : Pemerintah Desa Kenantan berkerja sama dengan Pihak Ketiga.

IV. Masa Berlaku     : 

       1.  Umum            :  Dari Mulai Peraturan ini disahkan sampai terbit peraturan baru.
                                      
       2.  Khusus Tanah HGU Tanaman Sawit  :
                                      a. Akan diadakan pengukuran kembali dari Kebun Sawit tanah HGU oleh Pemerintahan Desa Kenantan;
  b. Masa penggarapan selama satu periode umur produktif sawit sebagaimana tercantum dalam Peraturan Desa Nomor 591/ 173/ KN/ VI/ 2009 Tentang Tata Guna Hak Menggrap ( Kerja Sama Pemanfaatan Tanah Desa);.tetap berlaku;
c.  Masa penggarapan selama satu periode umur produktif sawit ( sebagaimana disebutkan pada poin d ) berakhir sampai saat adanya kesepakatan kerja sama antara pemerintah desa Kenantan dengan pihak ketiga, dan mulai dilakukan replanting oleh pihak terkait.
d. Setelah proses pada point e terlaksana, Penguasaan dan pengelolaan Tanah HGU Kebun Sawit sepenuhnya dikuasai dan dikelola oleh Pemerintah Desa Kenantan selanjutnya akan dipergunakan sebagai sumber Pendapatan Asli Desa untuk pembiayaan Pembangunan dan operasional Pemerintah Desa Kenantan;
e. Selama waktu sampai pada masa replanting, penggarap HGU tetap melakukan kewajiban sebagaimana aturan yang berlaku;
f. Pemerintah Desa tidak akan memberikan ganti rugi dan penggarap/ pengguna pemanfaat tanah HGU  tidak berhak menuntut ganti kerugian dengan dalih apapun.

V . Ketentuan Lain :
1.  Bila ternyata dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam peraturan ini akan diadakan perbaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


VI.    Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

                                                                                                           
                                                                                    DITETAPKAN DI : DESA KENANTAN
                                                                                  PADA TANGGAL :                   2017

                        MENYETUJUI  :                  
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA                  KEPALA DESA KENANTAN
           (  BPD  )  DESA KENANTAN                        




                  H. SUNARDI, S.Pd                                        ABDUL HANIF
                         K E T U A


Tidak ada komentar:

Posting Komentar