KEPALA DESA KENANTAN
KECAMATAN TAPUNG
RANCANGAN PERATURAN DESA KENANTAN
NOMOR 01 TAHUN 2017
PERUBAHAN PERATURAN DESA
NOMOR 591/ 173/ KN/ VI/ 2009
TENTANG
TATA GUNA TANAH / HAK MENGGARAP
( KERJA SAMA PEMANFAATAN )
TANAH DESA KENANTAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA KENANTAN
Menimbang : a.
Bahwa dalam upaya pemanfaatan Tanah Desa yang telah dikelola / digarap
dan ditanami Kelapa Sawit oleh masyarakat desa Kenantan.
b. Bahwa
untuk meminimalisir kecemburuan sosial yang terjadi di masyarakat secara umum.
c. Bahwa
untuk menertibkan kembali penguasaan dan pengadministrasian Aset Desa;
d. Bahwa
untuk meningkatkan dan mengoptimalkan Pendapatan Asli Desa (PAD) sebagi sumber
pembiayaan pembangunan Desa Kenantan;
e. Bahwa
atas dasar pertimbangan tersebut diatas perlu adanya Peraturan Desa.
Mengingat : 1. Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tetang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82);
2.
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor
126, tambahan Lembaran Negara Nomor 4438)
3.
Undang-undang
Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 7 )
4.
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan pelaksanaan
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
5.
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 tahun 2014 tentang Dana Desa yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
6.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri No. 111
Tahun 2014
tentang Pedoman Teknis Peraturan
Desa;
7.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri No. 113
Tahun 2014
tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014
tentang Pedoman Pembangunan Desa;
9.
Peraturan Menteri Desa, PDT dan Trans No. 1 Tahun 2015 tentang
Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala
Desa;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa;
11. Keputusan
Desa Nomor : 149/ 118/ KN/ VI/ 1998 Tentang Perjanjian Hak Guna Usaha ( HGU );
12. Berita
Acara Rapat Desa Tanggal 23 Mei 2009 Tentang
Status Tanah Hak Guna Usaha ( HGU );
13. Peraturan
Desa Kenantan Nomor 591/ 173/
KN/ VI/ 2009 Tentang Tata Guna Hak Menggrap ( Kerja Sama Pemanfaatan
Tanah Desa);
DENGAN
PERSETUJUAN BERSAMA
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA ( BPD )
Dan
KEPALA DESA KENANTAN
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN DESA TENTANG TATA GUNA TANAH /
HAK
MENGGARAP ( KERJA SAMA PEMANFAATAN )
TANAH DESA KENANTAN
I .
Status Tanah : 1.
Umum/ Kewilayahan : Tanah Desa Umum Desa Kenanan
2.
Khusus/ Pengelola : Pemerintah Desa Kenantan
II. Pemanfaat : 1. Pemerintah dan Warga Desa Kenantan.
III.
Pemeliharaan : Pemerintah
Desa Kenantan berkerja sama dengan Pihak Ketiga.
IV. Masa Berlaku :
1. Umum :
Dari Mulai Peraturan ini disahkan
sampai terbit peraturan baru.
2.
Khusus Tanah HGU Tanaman Sawit :
a.
Akan diadakan pengukuran kembali dari Kebun Sawit tanah HGU oleh Pemerintahan
Desa Kenantan;
b. Masa penggarapan selama satu
periode umur produktif sawit sebagaimana tercantum dalam Peraturan Desa Nomor 591/
173/ KN/ VI/ 2009 Tentang Tata Guna Hak Menggrap ( Kerja Sama Pemanfaatan
Tanah Desa);.tetap berlaku;
c. Masa penggarapan
selama satu periode umur produktif sawit ( sebagaimana disebutkan pada poin d )
berakhir sampai saat adanya kesepakatan kerja sama antara pemerintah desa
Kenantan dengan pihak ketiga, dan mulai dilakukan replanting oleh pihak terkait.
d. Setelah proses pada point e terlaksana, Penguasaan dan
pengelolaan Tanah HGU Kebun Sawit sepenuhnya dikuasai dan dikelola oleh
Pemerintah Desa Kenantan selanjutnya akan dipergunakan sebagai sumber
Pendapatan Asli Desa untuk pembiayaan Pembangunan dan operasional Pemerintah
Desa Kenantan;
e. Selama waktu sampai pada masa replanting, penggarap HGU tetap melakukan
kewajiban sebagaimana aturan yang berlaku;
f. Pemerintah Desa tidak akan memberikan ganti rugi dan penggarap/ pengguna
pemanfaat tanah HGU tidak berhak
menuntut ganti kerugian dengan dalih apapun.
V . Ketentuan Lain :
1. Bila ternyata dikemudian hari terdapat
kekeliruan dalam peraturan ini akan diadakan perbaikan sesuai dengan ketentuan
yang berlaku.
VI. Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
DITETAPKAN
DI : DESA KENANTAN
PADA TANGGAL : 2017
MENYETUJUI :
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA KEPALA DESA KENANTAN
(
BPD ) DESA KENANTAN
H. SUNARDI, S.Pd ABDUL HANIF
K E T U A
Tidak ada komentar:
Posting Komentar